14 Parpol Lolos, PBB dan PKPI Tak Ikut Pemilu 2019

Sabtu, 17 Februari 2018 - 15:27 WIB
14 Parpol Lolos, PBB dan PKPI Tak Ikut Pemilu 2019
14 Parpol Lolos, PBB dan PKPI Tak Ikut Pemilu 2019
A A A
JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kedua partai politik ini gagal memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan KPU 11/2017.

Dalam rapat pleno yang diselenggarakan di Jakarta, Sabtu (17/2/2018), KPU menyatakan status kepengurusan PBB di tingkat pusat, domisili kantor tetap, dan keterwakilan perempuan 34,37% dinyatakan memenuhi syarat. Kemudian, status kepengurusan tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten/kota juga dinyatakan memenuhi syarat.

"Namun untuk kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75% jumlah kabupaten/kota di masing-masing 34 provinsi tidak memenuhi syarat," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Atas dasar itu, KPU menyimpulkan partai yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra ini tak penuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan, kesimpulan status PBB yang dinyatakan tidak memenuhi syarat serta data status kepengurusan PBB yang telah diuraikan sudah tercantum dalam lampiran berita acara rekapitulasi nasional hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan calon peserta Pemilu 2019.

Adapun untuk PKPI, berdasarkan rekapitulasi nasional hasil verifikasi dinyatakan, status kepengurusan PKPI tingkat pusat, domisili kantor tetap dan keterwakilan perempuan 41,37% dinyatakan memenuhi syarat.Kemudian, status kepengurusan tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten/kota dinyatakan memenuhi syarat.

"Namun untuk kepengurusan dan keanggotaan disekurang-kurangnya 75% jumlah Kabupaten kota di masing-masing 34 provinsi tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari.

Seperti PBB, kesimpulan status PKPI yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan data status kepengurusan PBB juga sudah tercantum dalam lampiran berita acara rekapitulasi nasional hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan calon peserta Pemilu 2019.

Terhadap parpol peserta Pemilu 2019 yang dinyatakan lolos, mereka akan mengikuti pengundian nomor urut di kantor KPU, Minggu besok, 18 Februari 2018 pukul 19.00 WIB. Sedangkan yang tidak lolos dapat melakukan langkah-langkah sebagaimana diatur dalam PKPU 11/2017. PKPI sebelumnya telah menyatakan akan menggugat KPU.

Pantauan iNews.id, penetapan peserta Pemilu 2019 dihadiri sejumlah petinggi parpol, antara lain Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan, Sekjen partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus, dan Sekjen Partai Nasdem Jhonny G Plate.

Dengan tercoretnya PBB dan PKPI, untuk sementara peserta Pemilu 2019 diikuti 14 parpol, yakni:

Partai Perindo.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Partai Berkarya.
Partai Garuda.
(Merupakan parpol baru)

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Nasional Demokrat (NasDem)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Partai Demokrat
Partai Golongan Karya (Golkar)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
(Merupakan parpol lama).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6635 seconds (0.1#10.140)